Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat 1 uu no22 tahun 2009 jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak rp500000. Barikut 10 penyebab pelanggaran lalu lintas yang marak terjadi di indonesia.
Tren Pelanggaran Lalu Lintas Di Sidoarjo Naik
Contoh pelanggaran lalu lintas. Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan peraturan lalu lintas arti dari marka dan rambu rambu lalu lintas. Direktorat lalu lintas polda metro jaya mencatat lebih dari 4000 pelanggaran lalu lintas dalam operasi keselamatan jaya 2019 pada may day 1 mei 2019. Pelanggaran terhadap rambu rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum hal ini lah yang banyak terjadi di indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. 2 mei 2019 1200 wib.
Hukum pidana mengatur perbuatan perbuatan yang dialarang olen undang undang. Minimnya pengetahuan mengenaiperatutranmarka dan rambu lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam uu nomer 14 tahun 1992 wwwtransparansiorid2009. Polisi catat sekitar 4000 pelanggaran lalu lintas saat may day. Berita pelanggaran lalu lintas selama masa pemberlakuan sosial berskala besar psbb direktorat lalu lintas polda metro jaya telah menindak sebanyak 70448 pengguna jalan raya yang melanggar di kawasan dki jakarta.