191964 dan pasal 31 uu no. Contoh surat kuasa peninjauan kembali perkara perdata.
Doc Surat Kuasa Banding Kasasi Pk Nuriza Ayu 14100004 2017
Contoh peninjauan kembali perkara perdata. Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan alasan sebagai berikut. Pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata terdapat 4 empat bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan pasal 67 huruf b jo. Yahya harahap di dalam bukunya berjudul kekuasaan mahkamah agung. Perkara perdata penin jauan kembali. Peninjauan kembali request civil tidak diatur dalam hir melainkan diatur dalam rv hukum acara perdata yang dahulu berlaku bagi golongan eropa pasal 385 dan seterusnya. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar perkara yang ditaksir dalam skum surat kuasa untuk membayar oleh meja pertama urusan kepaniteraan perdata telah dibayar lunas. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Dalam menaksir biaya peninjauan kembali tersebut ditentukan berdasarkan besarnya biaya peninjauan kembali yang ditentukan oleh ketua mahkamah agung ri dan ongkos pemberitahuan berupa. Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan alasan sebagai berikut. Alasan pengajuan peninjauan kembali permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan alasan sebagai berikut. Mdo jo 1073 kpdt2006 tanggal 30 maret 2007 disampaikan dan kiranya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim agung dalam memutus perkara peninjauan kembali ini.
Dalam perundang undangan nasional istilah peninjauan kembali disebut dalam pasal 15 uu no. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti bukti baru panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya ketidak pusan terhadap putusan kasasi tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam arti terhadap putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan tinggi yang tidak diajkan kassasi dapat di mohonkan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam skum oleh meja pertama telah dibayar lunas. Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan alasan sebagai berikut. Pasal 69 huruf b tersebut yaitu.
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Demikian memori peninjauan kembali ini terhadap putusan kasasi no. Pemberian kuasa adalah suatu perstujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang.